III.3. ANALISIS INTERNAL
Analisis mikro bertujuan untuk menentukan program ruang, fungsi ruang, hubungan dan pola sirkulasi ruang dan besaran ruang. Dasar pertimbangan dalam analisis mikro ini adalah pelaku dan aktivitas, kebutuhan ruang, pola sirkulasi, hubungan ruang, sistem hunian, persyaratan teknis dan besaran ruang.
III.3.1. Klas dan Kapasitas Lapas
Kapasitas pada suatu Lapas ditentukan oleh kebijaksanaan pemerintah menurut keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.01-PR.07.03 tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja Lapas. Lapas Narkotika merupakan jenis Lapas khusus Klas IIA yang merupakan Lapas yang terdapat rata-rata pada provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan klas tersebut, maka Lapas narkotika ini mempunyai daya tampung 250-500 orang narapidana.
III.3.2. Pelaku dan Aktivitas
Pelaku yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan khusus narkotika secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) secara umum diantaranya Staf Lapas (Sipir), Narapidana (napi) dan pengunjung. Untuk staf yang ada berdasarkan perbandingan pada Lapas atau Rutan, maka asumsi yang didapat, yaitu:
1. Kepala Lapas 1 orang
Staf 1 orang
2. Kasubag TU 1 orang
a. Kasub kepegawaian dan keuangan 1 orang
Staf 4 orang
b. Kasub umum 1 orang
Staf 4 orang
3. Kasi Binadik 1 orang
a. Kasubsi Registrasi 1 orang
Staf 5 orang
b. Kasubsi Bimkemas dan Perawatan 1 orang
Staf Bimkemas 3 orang
Dokter Umum 3 orang
Dokter Gigi 1 orang
Perawat 3 orang
Psikolog 3 orang
Psikiater 3 orang
4. Kasi kegiatan kerja 1 orang
a. Kasub Bimker dan Lola hasil kerja 1 orang
Staf 4 orang
b. Kasubsi Sarana kerja 1 orang
Staf 4 orang
5. Kasi Adkam dan Tata Tertib 1 orang
a. Kasubsi Keamanan 1 orang
Staf 4 orang
b. Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib 1 orang
Staf 4 orang
6. KPLP 1 orang
a. Staf 4 orang
b. Petugas Keamanan 80 orang
Jumlah 139 orang
Umumnya regu jaga pada suatu Lapas terbagi menjadi 4 regu. Berdasarkan asumsi petugas keamanan yang berjumlah 80 orang, sehingga 1 regu memiliki anggota sebanyak 20 orang yang masing-masing bertugas pada posnya. Tugas regu jaga yang dikepalai oleh 1 orang komandan regu menjalankan sistem keamanan Lapas menggunakan CCTV sebagai alat bantu keamanan sehingga jumlah petugas keamanan dapat ditekan menjadi minimal.
Tiap sudut lapas mempunyai pos atas yang berjumlah 4 buah. Masing-masing pos dijaga oleh 1 orang petugas. Pos blok hunian dijaga oleh 3 orang petugas yang berjaga secara bergantian. Blok hunian dibuat dengan pencampuran sistem pavilium dan klasifikasi dimana dalam tiap blok terdiri dari beberapa kamar.
III.3.3. Kebutuhan Ruang
Berdasarkan pelaku dan aktivitas yang telah diuraikan di atas dituntut adanya kebutuhan ruang untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kebutuhan ruang yang diperlukan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, antara lain:
Kelompok Kegiatan Pengelola, dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu:
Bagian Penyelenggaraan, meliputi ruang Kalapas, ruang Ka. Unit Umum, ruang Sub. Unit Kepegawaian, ruang Sub. Unit Keuangan, ruang Sub. Unit Tata Usaha, ruang staf, hall/lobby, ruang rapat, ruang terima tamu, ruang arsip, gudang dan toilet.
Bagian penerimaan dan pelepasan, meliputi ruang Ka Unit Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, ruang Sub Unit Registrasi, ruang Sub Unit Pembinaan dan Pendidikan, ruang Sub Unit Bimbingan Kemasyarakatan, ruang staf, hall/lobby, ruang pemeriksaan, ruang foto, ruang ganti, ruang rapat, ruang arsip, gudang dan toilet.
Kelompok Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan, ruang pengawas, ruang kelas, bengkel kerja, ruang keterampilan, ruang alat dan perlengkapan, ruang ganti, gudang dan toilet.
Kelompok Kegiatan keamanan dan Ketertiban, meliputi ruang Ka. Unit Keamanan dan Ketertiban, ruang Sub. Unit Keamanan dan Ketertiban, ruang Sub. Unit Pengawas dan Pengendalian Keamanan, ruang Kepala Regu, ruang istirahat, ruang jaga, ruang Penyimpanan Senjata api dan perlengkapan keamanan, ruang tunggu, ruang pemeriksaan, ruang penitipan barang dan pos-pos pengaman
Kelompok Kegiatan Hunian, meliputi ruang pengawas/jaga, blok kamar hunian, blok admisi Orientasi dan observasi, blok pengasingan, blok strapsel/karantina, ruang bersama, toilet dan ruang makan bersama.
Kelompok Kegiatan Kunjungan, meliputi area parkir, hall/lobby, ruang pendaftaran, ruang pemeriksaan, ruang penitipan, ruang tunggu dan ruang kunjungan.
Kelompok Kegiatan Penunjang, meliputi gsg, masjid, gereja, perpustakaan, ruang terbuka/sarana rekreasi (sarana olah raga, ruang musik)
Kelompok Kegiatan Perawatan dan pelayanan, meliputi poliklinik, dapur, gudang bahan makanan, ruang mekanikal dan elektrikal, gudang perlengkapan umum, garasi mobil Lembaga Pemasyarakatan dan parkir karyawan.
Dari kebutuhan ruang yang didapat, maka dapat ditentukan besaran ruang yang mengikuti acuan standar yang telah ada, yaitu: (Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemasyarakatan, Bidang Fasilitatif, 2003)
Berdasarkan survei lapangan dan analisis terhadap ruang kerja untuk Kanit yang ada, memiliki luas minimum 6 m2 sedangkan untuk Kasubnit memiliki luas minimum 4 m2. Berdasarkan pertimbangan diatas ruang kerja untuk Kanit perlu diperluas menjadi 6 m2. Ruang kerja Kanit yang perlu diperluas anatara lain:
R. Kanit Umum + 2 m2
R. Kanit Keamanan dan Ketertiban + 2 m2
R. Kanit Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan + 2 m2
R. Kanit Perawatan + 2 m2
R. Kanit Latihan Kerja dan Produksi + 2 m2
Luas ruang penambahan..........................................................10 m2
Beberapa sarana pendukung pada lingkungan Lapas, yaitu:
Lapangan Olah Raga dan Apel 700 m2
Lahan Kosong Dibagian Luar Tembok Keliling 2.000 m2
Jalan Inspeksi 2.136 m2
Pengolahan Air Limbah 50 m2
Unit Pengolahan Sampah 50 m2
Tempat Parkir Kendaraan Karyawan dan Tamu
Parkir Pegawai
Asumsi jumlah pegawai yang menggunakan alat transportasi berupa mobil dan motor adalah 12 orang yang menggunakan mobil dari 137 pegawai (bagian Kanit dan Kalapas) yang ada dan yang lainnya (125 orang) sekitar 65% pegawai menggunakan motor dan 35% menggunakan fasilitas kendaraan umum atau yang lainnya.
2 truk = 2 x (5,5 x 3 m2) = 33 m2
Mobil pegawai, asumsi 12 buah, standar 15 m2(2,5 x 6 m2), luas 180 m2
Sepeda Motor Pegawai, 80 buah, standar 1,3 m2, luas 104 m2
Parkir Tamu
Asumsi jumlah pengunjung berdasarkan jumlah narapidana yang dikunjungi pada hari-hari besar tertentu sekitar 60% dari 500 narapidana, sehingga didapat 300 orang dan diasumsikan 7% menggunakan mobil, 50% menggunakan motor dan yang lainnya menggunakan fasilitas angkutan umum.
Mobil Tamu, 21 buah (7% x 300), standar 24 m2, luas 504 m2
Sepeda Motor Tamu, 150 buah (50% x 300) standar 1,3 m2, luas 195 m2
Luas + sirk. 50 %.................................................................1.524 m2
Pertamanan/Penghijauan 2.453 m2
Total luas sarana pendukung keseluruhan.........................8.913 m2
Analisis mikro bertujuan untuk menentukan program ruang, fungsi ruang, hubungan dan pola sirkulasi ruang dan besaran ruang. Dasar pertimbangan dalam analisis mikro ini adalah pelaku dan aktivitas, kebutuhan ruang, pola sirkulasi, hubungan ruang, sistem hunian, persyaratan teknis dan besaran ruang.
III.3.1. Klas dan Kapasitas Lapas
Kapasitas pada suatu Lapas ditentukan oleh kebijaksanaan pemerintah menurut keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.01-PR.07.03 tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja Lapas. Lapas Narkotika merupakan jenis Lapas khusus Klas IIA yang merupakan Lapas yang terdapat rata-rata pada provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan klas tersebut, maka Lapas narkotika ini mempunyai daya tampung 250-500 orang narapidana.
III.3.2. Pelaku dan Aktivitas
Pelaku yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan khusus narkotika secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) secara umum diantaranya Staf Lapas (Sipir), Narapidana (napi) dan pengunjung. Untuk staf yang ada berdasarkan perbandingan pada Lapas atau Rutan, maka asumsi yang didapat, yaitu:
1. Kepala Lapas 1 orang
Staf 1 orang
2. Kasubag TU 1 orang
a. Kasub kepegawaian dan keuangan 1 orang
Staf 4 orang
b. Kasub umum 1 orang
Staf 4 orang
3. Kasi Binadik 1 orang
a. Kasubsi Registrasi 1 orang
Staf 5 orang
b. Kasubsi Bimkemas dan Perawatan 1 orang
Staf Bimkemas 3 orang
Dokter Umum 3 orang
Dokter Gigi 1 orang
Perawat 3 orang
Psikolog 3 orang
Psikiater 3 orang
4. Kasi kegiatan kerja 1 orang
a. Kasub Bimker dan Lola hasil kerja 1 orang
Staf 4 orang
b. Kasubsi Sarana kerja 1 orang
Staf 4 orang
5. Kasi Adkam dan Tata Tertib 1 orang
a. Kasubsi Keamanan 1 orang
Staf 4 orang
b. Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib 1 orang
Staf 4 orang
6. KPLP 1 orang
a. Staf 4 orang
b. Petugas Keamanan 80 orang
Jumlah 139 orang
Umumnya regu jaga pada suatu Lapas terbagi menjadi 4 regu. Berdasarkan asumsi petugas keamanan yang berjumlah 80 orang, sehingga 1 regu memiliki anggota sebanyak 20 orang yang masing-masing bertugas pada posnya. Tugas regu jaga yang dikepalai oleh 1 orang komandan regu menjalankan sistem keamanan Lapas menggunakan CCTV sebagai alat bantu keamanan sehingga jumlah petugas keamanan dapat ditekan menjadi minimal.
Tiap sudut lapas mempunyai pos atas yang berjumlah 4 buah. Masing-masing pos dijaga oleh 1 orang petugas. Pos blok hunian dijaga oleh 3 orang petugas yang berjaga secara bergantian. Blok hunian dibuat dengan pencampuran sistem pavilium dan klasifikasi dimana dalam tiap blok terdiri dari beberapa kamar.
III.3.3. Kebutuhan Ruang
Berdasarkan pelaku dan aktivitas yang telah diuraikan di atas dituntut adanya kebutuhan ruang untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kebutuhan ruang yang diperlukan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, antara lain:
Kelompok Kegiatan Pengelola, dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu:
Bagian Penyelenggaraan, meliputi ruang Kalapas, ruang Ka. Unit Umum, ruang Sub. Unit Kepegawaian, ruang Sub. Unit Keuangan, ruang Sub. Unit Tata Usaha, ruang staf, hall/lobby, ruang rapat, ruang terima tamu, ruang arsip, gudang dan toilet.
Bagian penerimaan dan pelepasan, meliputi ruang Ka Unit Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, ruang Sub Unit Registrasi, ruang Sub Unit Pembinaan dan Pendidikan, ruang Sub Unit Bimbingan Kemasyarakatan, ruang staf, hall/lobby, ruang pemeriksaan, ruang foto, ruang ganti, ruang rapat, ruang arsip, gudang dan toilet.
Kelompok Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan, ruang pengawas, ruang kelas, bengkel kerja, ruang keterampilan, ruang alat dan perlengkapan, ruang ganti, gudang dan toilet.
Kelompok Kegiatan keamanan dan Ketertiban, meliputi ruang Ka. Unit Keamanan dan Ketertiban, ruang Sub. Unit Keamanan dan Ketertiban, ruang Sub. Unit Pengawas dan Pengendalian Keamanan, ruang Kepala Regu, ruang istirahat, ruang jaga, ruang Penyimpanan Senjata api dan perlengkapan keamanan, ruang tunggu, ruang pemeriksaan, ruang penitipan barang dan pos-pos pengaman
Kelompok Kegiatan Hunian, meliputi ruang pengawas/jaga, blok kamar hunian, blok admisi Orientasi dan observasi, blok pengasingan, blok strapsel/karantina, ruang bersama, toilet dan ruang makan bersama.
Kelompok Kegiatan Kunjungan, meliputi area parkir, hall/lobby, ruang pendaftaran, ruang pemeriksaan, ruang penitipan, ruang tunggu dan ruang kunjungan.
Kelompok Kegiatan Penunjang, meliputi gsg, masjid, gereja, perpustakaan, ruang terbuka/sarana rekreasi (sarana olah raga, ruang musik)
Kelompok Kegiatan Perawatan dan pelayanan, meliputi poliklinik, dapur, gudang bahan makanan, ruang mekanikal dan elektrikal, gudang perlengkapan umum, garasi mobil Lembaga Pemasyarakatan dan parkir karyawan.
Dari kebutuhan ruang yang didapat, maka dapat ditentukan besaran ruang yang mengikuti acuan standar yang telah ada, yaitu: (Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemasyarakatan, Bidang Fasilitatif, 2003)
Berdasarkan survei lapangan dan analisis terhadap ruang kerja untuk Kanit yang ada, memiliki luas minimum 6 m2 sedangkan untuk Kasubnit memiliki luas minimum 4 m2. Berdasarkan pertimbangan diatas ruang kerja untuk Kanit perlu diperluas menjadi 6 m2. Ruang kerja Kanit yang perlu diperluas anatara lain:
R. Kanit Umum + 2 m2
R. Kanit Keamanan dan Ketertiban + 2 m2
R. Kanit Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan + 2 m2
R. Kanit Perawatan + 2 m2
R. Kanit Latihan Kerja dan Produksi + 2 m2
Luas ruang penambahan..........................................................10 m2
Beberapa sarana pendukung pada lingkungan Lapas, yaitu:
Lapangan Olah Raga dan Apel 700 m2
Lahan Kosong Dibagian Luar Tembok Keliling 2.000 m2
Jalan Inspeksi 2.136 m2
Pengolahan Air Limbah 50 m2
Unit Pengolahan Sampah 50 m2
Tempat Parkir Kendaraan Karyawan dan Tamu
Parkir Pegawai
Asumsi jumlah pegawai yang menggunakan alat transportasi berupa mobil dan motor adalah 12 orang yang menggunakan mobil dari 137 pegawai (bagian Kanit dan Kalapas) yang ada dan yang lainnya (125 orang) sekitar 65% pegawai menggunakan motor dan 35% menggunakan fasilitas kendaraan umum atau yang lainnya.
2 truk = 2 x (5,5 x 3 m2) = 33 m2
Mobil pegawai, asumsi 12 buah, standar 15 m2(2,5 x 6 m2), luas 180 m2
Sepeda Motor Pegawai, 80 buah, standar 1,3 m2, luas 104 m2
Parkir Tamu
Asumsi jumlah pengunjung berdasarkan jumlah narapidana yang dikunjungi pada hari-hari besar tertentu sekitar 60% dari 500 narapidana, sehingga didapat 300 orang dan diasumsikan 7% menggunakan mobil, 50% menggunakan motor dan yang lainnya menggunakan fasilitas angkutan umum.
Mobil Tamu, 21 buah (7% x 300), standar 24 m2, luas 504 m2
Sepeda Motor Tamu, 150 buah (50% x 300) standar 1,3 m2, luas 195 m2
Luas + sirk. 50 %.................................................................1.524 m2
Pertamanan/Penghijauan 2.453 m2
Total luas sarana pendukung keseluruhan.........................8.913 m2
No comments:
Post a Comment