III.3.5. Persyaratan Teknis
Penerangan
Sistem penerangan yang digunakan ada 2 (dua) jenis, yaitu sistem penerangan alami dan sistem penerangan buatan. Sistem penerangan alami dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan memberikan bukaan-bukaan terutama pada daerah yang terkena sinar matahari pagi dengan dilengkapi sistem pengamanan. Sedangkan penerangan buatan digunakan pada ruang kantor, ruang pelayanan, ruang hunian dan ruang-ruang lainnya yang membutuhkan penerangan alami sebagai bentuk pengamanan.
Penghawaan
Penghawaan alami dimaksudkan untuk memberikan sirkulasi udara yang baik, dengan membuat bukaan seperti ventilasi dan jendela. Luas bukaan disesuaikan dengan kebutuhun.
Keamanan
Pemakaian sistem pengaman pada Lapas lebih menekankan pada upaya untuk mengurangi usaha narapidana yang ingin melarikan diri dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas. Pada blok hunian khusunya bukaan (pintu, jendela dan ventilasi) dilengkapi jeruji besi dan kunci pengaman, dinding dengan ketebalan 1 bata, pada bagian plafond juga di lengkapi jeruji besi dan pada bagian jaringan utilitas ditutup serta tidak mudah dijangkau oleh narapidana.
III.3.6. Organisasi Ruang
III.3.7. Sistem Hunian
Beberapa dasar pertimbangan dalam menentukan sistem hunian yang digunakan dalam perencanaan Lapas antara lain:
Berdasarkan Sistem Pemasyarakatan, cara pembinaan narapidana adalah berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat.
Agar terpidana dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana dan dapat diterima di lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Usaha untuk mencegah penularan tindak kejahatan antar narapidana, penindasan sesama narapidana dan berontakan secara massal menjadi pertimbangan dalam menentukan sistem hunian yang diterapkan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, sistem hunian yang akan digunakan adalah dengan mengkombinasikan sistem hunian klasifikasi dengan sistem hunian paviliun, dimana tiap narapidana menempati masing-masing selnya pada zona-zona yang telah ditentukan (minimum, medium dan maksimum).
III.4. ANALISIS TEMA
A. Metoda Umum
Metoda pembinaan yang dipakai di dalam Lapas Khusus Narkotika ini mengikuti acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Dirjen Pemasyarakatan, 2001; 15-28) melalui Departemen Kehakiman dan HAM. Metoda yang dipakai berdasarkan masa pemasyarakatan napi di dalam Lapas, dapat dilihat pada halaman 27 dan 29.
B. Metoda Khusus
Selain Metoda umum yang telah ditentukan oleh pemerintah didalam tujuannya membantu dalam kegiatan pemasyarakatan di dalam Lapas juga terdapat Metoda khusus menggolongkan narapidana menjadi 3 kelompok, yaitu:
Pemakai
Pemakai adalah narapidana terbanyak yang mendekam di dalam Lapas ini, karena kejahatan yang terjadi di Balikpapan umumnya mengakui dirinya sebagai pemakai sehingga dapat menjalani hukuman yang lebih ringan dibandingkan pengedar atau bandar. Untuk narapidana yang digolongkan pada pemakai terdapat Metoda yang didasarkan pada pengaruh atau dampak dari obat yang diderita oleh Narapidana tersebut.
Pengaruh atau dampak yang diterima oleh orang yang menggunakan narkotika tidak sama tergantung dari jenis narkotika yang digunakannya. Namun pengaruhnya dapat digolongkan menjadi dua, yaitu aktif dan tidak aktif (pendiam).
Untuk narapidana yang aktif, lebih banyak mengkonsumsi jenis obat-obatan yang merupakan narkotika jenis sintesis maupun semi sintesis. Penanganan untuk narapidana jenis ini lebih didasarkan pada pembinaan mental dan emosional narapidana, yang dikarenakan mereka sering berpikir kompulsif yaitu selalu mengulangi kesalahan yang sama dan retardasi mental (mental yang hilang selama menggunakan narkotika) serta merusak benda yang berada disekitarnya sehingga menggunakan pola konseling dan penyaluran dari keaktifan yang mereka miliki. Sifat aktif tersebut dapat disalurkan melalui kegiatan-kegiatan di Balai Latihan Kerja (BLK) dan kegiatan lainnya di dalam proses pembinaan bagi dirinya sendiri. Pada bagian blok hunian, narapidana yang memiliki sifat aktif dapat ditempatkan pada jumlah yang lebih sedikit di dalam satu selnya (tipe tiga).
Terapi mental atau perilaku Adalah salah satu rangkaian teknik pengobatan pecandu narkoba. Behaviour Therapy bertujuan menghilangkan tingkah laku yang kurang baik dan mengobati kecanduan secara mental. Terdiri dari:
- Psikoanalitis Terapi/Konseling Analisa Kejiwaan, yaitu cara pengobatan gangguan kejiwaan (kecanduan) dengan cara wawancara dengan narapidana dan mempelajari riwayat hidup dan hal-hal yang kemungkinan menjadi penyebab kecanduannya, dalam hal ini mempelajari sejarah pemakaian narkoba narapidana.
- Private Psikoterapi/Konseling Pribadi, cara pengobatan gangguan kejiwaan dengan cara wawancara dengan narapidana dan berdiskusi memahami sebab-sebab dari masalah dan membantu pecandu mengatasi kesukarannya, dalam hal ini sebab-sebab terjerumus dalam narkoba.
- Hipnose Terapi/Brainwash (Terapi Hipnotis), adalah cara pengobatan gangguan kejiwaan dengan cara menghipnotis narapidana, dengan tujuan untuk menghilangkan keinginan untuk memakai narkoba.
- Elektrokonvulsive Terapi (Terapi Kejang Listrik), yaitu cara pengobatan gangguan kejiwaan dengan cara pemberian arus listrik kecil yang dialirkan ke otak melalui kedua pelipis (ECT Bilateral atau melalui satu pelipis (ECT Unilateral). Untuk narapidana yang mengalami depresi berat dan sudah menunjukan gangguan jiwa berat pada saat putus zat, terapi ETC dapat dilakukan.
- Meditate Terapi (Terapi Meditasi), yaitu pengobatan gangguan kejiwaan dengan cara meditasi.
(Hendrawan; 2002.)
Persyaratan ruang yang diperlukan, diantaranya:
Memiliki tingkat privasi yang sedang
Menggunakan bahan keramik pada bagian lantai dan sebagian dindingnya.
Memiliki tingkat penghawaan yang baik
Mendapat pencahayaan pagi secara langsung.
Untuk narapidana yang tidak aktif (pendiam), lebih banyak mengkonsumsi jenis obat-obatan yang dimasukan secara langsung ke dalam tubuh melalui menghirup maupun dimasukan ke darah secara langsung dengan jarum suntik, seperti morphine, candu, heroin, cocain maupun ganja. Penanganan pembinaan untuk narapidana ini lebih didasarkan pada pembinaan mental, fisik dan spiritual, yang dikarenakan mereka lebih gampang untuk melukai secara fisik diri mereka sendiri, tersugesti untuk menggunakan narkotika lagi sebagai jalan keluar yang paling baik dan berusaha menghakimi dirinya sendiri (tertutup).
Sifat tertutup ini lebih banyak membutuhkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya bersama sehingga dapat membaur dengan yang lainnya di dalam lingkungan Lapas dan selain itu juga memerlukan pembinaan dengan konseling dengan psikolog yang telah ada. Pada blok hunian, narapidana yang pendiam ini ditempatkan pada sel yang berkapasitas banyak dalam satu selnya seperti tipe 5 maupun tipe 7 sehingga dapat membantunya untuk saling meningkatkan kepercayaan diri. Persyaratan ruang yang diperlukan sama seperti narapidana yang aktif namun yang membedakannya adalah kapasitas dalam satu sel.
Pemakai yang ditahan di dalam Lapas ini juga diberi terapi yang ditempatkan pada suatu ruang khusus yang di dalamnya terdapat terapi secara bertahap sesuai dengan tingkat ketergantungan (addict) narapidana tersebut. Fokus terapi yang dilakukan, yaitu:
Terapi tingkah laku (Behavior): dilakukan dengan menempatkan narapidana pada kamar dengan pengawasan ketat dan khusus, latihan relaksasi.
Emosi: model non tempramental, pembentukan lingkungan yang lebih efektif guna mendukung upaya penyembuhan.
Kognitif: pembentukan pandangan positif terhadap hidup tanpa narkotika dan selalu memberikan stimulasi efek-efek negatif dari penggunaan narkotika baik melalui gambar atau media yang lebih efektif.
Pengedar
Untuk pengedar yang ditahan di dalam Lapas ini penanganannya berbeda dengan para pemakai, karena hanya setengah dari mereka yang ikut memakai “barang dagangan” mereka sendiri. Mereka yang menjadi pengedar biasanya lebih banyak dikarenakan masalah ekonomi dan tidak memiliki keahlian yang lebih baik selain mendagangkan narkotika. Metoda yang biasanya dipakai untuk kegiatan pemasyarakatan adalah dengan bimbingan dan konseling terhadap narapidana tersebut dan memberika keahlian berupa kegiatan-kegiatan yang dapat menjadi sumber pendapatan ekonomi nantinya setelah selesai menjalani masa tahanan.
Dari sini diperlukan sebuah wadah yang dapat menampung, berupa Balai Latihan Kerja (BLK) yang dapat mengajarkan keterampilan terhadap narapidana. Keterampilan yang dapat diajarkan di dalam BLK ini berupa keterampilan bengkel (otomotif) dan kegiatan kerajinan ukiran kayu pada Unit Perusahaan. Disamping kegiatan tersebut juga dapat diberikan keterampilan bercocok tanam (berkebun), sehingga diperlukan lahan yang luas untuk kegiatan berkebun bagi narapidana yang memilih keterampilan tersebut.
Bandar
Sama halnya dengan narapidana yang digolongkan sebagai pengedar, bandar yang ditahan di dalam Lapas narkotika ini hanya sebagian saja yang menggunakan “barang dagangannya” sendiri, karena mereka lebih mencari keuntungan dari penjualan narkotika dan telah mengetahui mengenai dampaknya bagi tubuh. Penanganannya sama seperti pengedar berupa kegiatan-kegiatan yang mengajarkan keterampilan yang dapat menjadi sumber ekonomi setelah keluar dari Lapas (bagi yang diberikan masa hukuman).
Namun dari semua Metoda pembinaan yang diberikan kepada narapidana tersebut, Metoda yang juga harus diberikan kepada mereka adalah dengan meningkatan spiritualitas mereka kepada Tuhan melalui program-program yang diberikan lewat agama yang dianut oleh masing-masing narapidana.
Penerangan
Sistem penerangan yang digunakan ada 2 (dua) jenis, yaitu sistem penerangan alami dan sistem penerangan buatan. Sistem penerangan alami dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan memberikan bukaan-bukaan terutama pada daerah yang terkena sinar matahari pagi dengan dilengkapi sistem pengamanan. Sedangkan penerangan buatan digunakan pada ruang kantor, ruang pelayanan, ruang hunian dan ruang-ruang lainnya yang membutuhkan penerangan alami sebagai bentuk pengamanan.
Penghawaan
Penghawaan alami dimaksudkan untuk memberikan sirkulasi udara yang baik, dengan membuat bukaan seperti ventilasi dan jendela. Luas bukaan disesuaikan dengan kebutuhun.
Keamanan
Pemakaian sistem pengaman pada Lapas lebih menekankan pada upaya untuk mengurangi usaha narapidana yang ingin melarikan diri dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas. Pada blok hunian khusunya bukaan (pintu, jendela dan ventilasi) dilengkapi jeruji besi dan kunci pengaman, dinding dengan ketebalan 1 bata, pada bagian plafond juga di lengkapi jeruji besi dan pada bagian jaringan utilitas ditutup serta tidak mudah dijangkau oleh narapidana.
III.3.6. Organisasi Ruang
III.3.7. Sistem Hunian
Beberapa dasar pertimbangan dalam menentukan sistem hunian yang digunakan dalam perencanaan Lapas antara lain:
Berdasarkan Sistem Pemasyarakatan, cara pembinaan narapidana adalah berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat.
Agar terpidana dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana dan dapat diterima di lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Usaha untuk mencegah penularan tindak kejahatan antar narapidana, penindasan sesama narapidana dan berontakan secara massal menjadi pertimbangan dalam menentukan sistem hunian yang diterapkan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, sistem hunian yang akan digunakan adalah dengan mengkombinasikan sistem hunian klasifikasi dengan sistem hunian paviliun, dimana tiap narapidana menempati masing-masing selnya pada zona-zona yang telah ditentukan (minimum, medium dan maksimum).
III.4. ANALISIS TEMA
A. Metoda Umum
Metoda pembinaan yang dipakai di dalam Lapas Khusus Narkotika ini mengikuti acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Dirjen Pemasyarakatan, 2001; 15-28) melalui Departemen Kehakiman dan HAM. Metoda yang dipakai berdasarkan masa pemasyarakatan napi di dalam Lapas, dapat dilihat pada halaman 27 dan 29.
B. Metoda Khusus
Selain Metoda umum yang telah ditentukan oleh pemerintah didalam tujuannya membantu dalam kegiatan pemasyarakatan di dalam Lapas juga terdapat Metoda khusus menggolongkan narapidana menjadi 3 kelompok, yaitu:
Pemakai
Pemakai adalah narapidana terbanyak yang mendekam di dalam Lapas ini, karena kejahatan yang terjadi di Balikpapan umumnya mengakui dirinya sebagai pemakai sehingga dapat menjalani hukuman yang lebih ringan dibandingkan pengedar atau bandar. Untuk narapidana yang digolongkan pada pemakai terdapat Metoda yang didasarkan pada pengaruh atau dampak dari obat yang diderita oleh Narapidana tersebut.
Pengaruh atau dampak yang diterima oleh orang yang menggunakan narkotika tidak sama tergantung dari jenis narkotika yang digunakannya. Namun pengaruhnya dapat digolongkan menjadi dua, yaitu aktif dan tidak aktif (pendiam).
Untuk narapidana yang aktif, lebih banyak mengkonsumsi jenis obat-obatan yang merupakan narkotika jenis sintesis maupun semi sintesis. Penanganan untuk narapidana jenis ini lebih didasarkan pada pembinaan mental dan emosional narapidana, yang dikarenakan mereka sering berpikir kompulsif yaitu selalu mengulangi kesalahan yang sama dan retardasi mental (mental yang hilang selama menggunakan narkotika) serta merusak benda yang berada disekitarnya sehingga menggunakan pola konseling dan penyaluran dari keaktifan yang mereka miliki. Sifat aktif tersebut dapat disalurkan melalui kegiatan-kegiatan di Balai Latihan Kerja (BLK) dan kegiatan lainnya di dalam proses pembinaan bagi dirinya sendiri. Pada bagian blok hunian, narapidana yang memiliki sifat aktif dapat ditempatkan pada jumlah yang lebih sedikit di dalam satu selnya (tipe tiga).
Terapi mental atau perilaku Adalah salah satu rangkaian teknik pengobatan pecandu narkoba. Behaviour Therapy bertujuan menghilangkan tingkah laku yang kurang baik dan mengobati kecanduan secara mental. Terdiri dari:
- Psikoanalitis Terapi/Konseling Analisa Kejiwaan, yaitu cara pengobatan gangguan kejiwaan (kecanduan) dengan cara wawancara dengan narapidana dan mempelajari riwayat hidup dan hal-hal yang kemungkinan menjadi penyebab kecanduannya, dalam hal ini mempelajari sejarah pemakaian narkoba narapidana.
- Private Psikoterapi/Konseling Pribadi, cara pengobatan gangguan kejiwaan dengan cara wawancara dengan narapidana dan berdiskusi memahami sebab-sebab dari masalah dan membantu pecandu mengatasi kesukarannya, dalam hal ini sebab-sebab terjerumus dalam narkoba.
- Hipnose Terapi/Brainwash (Terapi Hipnotis), adalah cara pengobatan gangguan kejiwaan dengan cara menghipnotis narapidana, dengan tujuan untuk menghilangkan keinginan untuk memakai narkoba.
- Elektrokonvulsive Terapi (Terapi Kejang Listrik), yaitu cara pengobatan gangguan kejiwaan dengan cara pemberian arus listrik kecil yang dialirkan ke otak melalui kedua pelipis (ECT Bilateral atau melalui satu pelipis (ECT Unilateral). Untuk narapidana yang mengalami depresi berat dan sudah menunjukan gangguan jiwa berat pada saat putus zat, terapi ETC dapat dilakukan.
- Meditate Terapi (Terapi Meditasi), yaitu pengobatan gangguan kejiwaan dengan cara meditasi.
(Hendrawan; 2002.)
Persyaratan ruang yang diperlukan, diantaranya:
Memiliki tingkat privasi yang sedang
Menggunakan bahan keramik pada bagian lantai dan sebagian dindingnya.
Memiliki tingkat penghawaan yang baik
Mendapat pencahayaan pagi secara langsung.
Untuk narapidana yang tidak aktif (pendiam), lebih banyak mengkonsumsi jenis obat-obatan yang dimasukan secara langsung ke dalam tubuh melalui menghirup maupun dimasukan ke darah secara langsung dengan jarum suntik, seperti morphine, candu, heroin, cocain maupun ganja. Penanganan pembinaan untuk narapidana ini lebih didasarkan pada pembinaan mental, fisik dan spiritual, yang dikarenakan mereka lebih gampang untuk melukai secara fisik diri mereka sendiri, tersugesti untuk menggunakan narkotika lagi sebagai jalan keluar yang paling baik dan berusaha menghakimi dirinya sendiri (tertutup).
Sifat tertutup ini lebih banyak membutuhkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya bersama sehingga dapat membaur dengan yang lainnya di dalam lingkungan Lapas dan selain itu juga memerlukan pembinaan dengan konseling dengan psikolog yang telah ada. Pada blok hunian, narapidana yang pendiam ini ditempatkan pada sel yang berkapasitas banyak dalam satu selnya seperti tipe 5 maupun tipe 7 sehingga dapat membantunya untuk saling meningkatkan kepercayaan diri. Persyaratan ruang yang diperlukan sama seperti narapidana yang aktif namun yang membedakannya adalah kapasitas dalam satu sel.
Pemakai yang ditahan di dalam Lapas ini juga diberi terapi yang ditempatkan pada suatu ruang khusus yang di dalamnya terdapat terapi secara bertahap sesuai dengan tingkat ketergantungan (addict) narapidana tersebut. Fokus terapi yang dilakukan, yaitu:
Terapi tingkah laku (Behavior): dilakukan dengan menempatkan narapidana pada kamar dengan pengawasan ketat dan khusus, latihan relaksasi.
Emosi: model non tempramental, pembentukan lingkungan yang lebih efektif guna mendukung upaya penyembuhan.
Kognitif: pembentukan pandangan positif terhadap hidup tanpa narkotika dan selalu memberikan stimulasi efek-efek negatif dari penggunaan narkotika baik melalui gambar atau media yang lebih efektif.
Pengedar
Untuk pengedar yang ditahan di dalam Lapas ini penanganannya berbeda dengan para pemakai, karena hanya setengah dari mereka yang ikut memakai “barang dagangan” mereka sendiri. Mereka yang menjadi pengedar biasanya lebih banyak dikarenakan masalah ekonomi dan tidak memiliki keahlian yang lebih baik selain mendagangkan narkotika. Metoda yang biasanya dipakai untuk kegiatan pemasyarakatan adalah dengan bimbingan dan konseling terhadap narapidana tersebut dan memberika keahlian berupa kegiatan-kegiatan yang dapat menjadi sumber pendapatan ekonomi nantinya setelah selesai menjalani masa tahanan.
Dari sini diperlukan sebuah wadah yang dapat menampung, berupa Balai Latihan Kerja (BLK) yang dapat mengajarkan keterampilan terhadap narapidana. Keterampilan yang dapat diajarkan di dalam BLK ini berupa keterampilan bengkel (otomotif) dan kegiatan kerajinan ukiran kayu pada Unit Perusahaan. Disamping kegiatan tersebut juga dapat diberikan keterampilan bercocok tanam (berkebun), sehingga diperlukan lahan yang luas untuk kegiatan berkebun bagi narapidana yang memilih keterampilan tersebut.
Bandar
Sama halnya dengan narapidana yang digolongkan sebagai pengedar, bandar yang ditahan di dalam Lapas narkotika ini hanya sebagian saja yang menggunakan “barang dagangannya” sendiri, karena mereka lebih mencari keuntungan dari penjualan narkotika dan telah mengetahui mengenai dampaknya bagi tubuh. Penanganannya sama seperti pengedar berupa kegiatan-kegiatan yang mengajarkan keterampilan yang dapat menjadi sumber ekonomi setelah keluar dari Lapas (bagi yang diberikan masa hukuman).
Namun dari semua Metoda pembinaan yang diberikan kepada narapidana tersebut, Metoda yang juga harus diberikan kepada mereka adalah dengan meningkatan spiritualitas mereka kepada Tuhan melalui program-program yang diberikan lewat agama yang dianut oleh masing-masing narapidana.
Mantap gan, semoga bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk PAS
ReplyDeleteLapas Sarolangun