I1.6. Aktivitas dan Fasilitas
Penyediaan fasilitas atau sarana dan prasarana yang ada di Lapas bertujuan untuk mewadahi semua kegiatan atau aktivitas yang dilakukan, fasilitas tersebut dapat dikelompokan sesuai dengan jenis aktivitas atau dari segi fungsional, antara lain: (Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemasyarakatan, Bidang Fasilitatif, 2003.)
Fasilitas Administrasi
Fasilitas yang berfungsi untuk penyelenggaraan/mengoperasikan semua sistem administrasi pemasyarakatan, yang meliputi kegiatan administrasi, bagian penerimaan dan pelepasan narapidana, sistem pengamanan lembaga dan menjalin hubungan dengan pihak luar serta kegiatan lainnya yang menyangkut kepengelolaan Lapas.
Fasilitas Hunian
Fasilitas yang diperuntukan khusus untuk narapidana/tahanan yang melakukan rutinitas sehari-hari misalnya makan dan minum, tidur atau istirahat, baca tulis dan lain sebagainya yang di dalamnya juga terdapat ruang bersama, ruang interdisipliner dan ruang orientasi narapidana.
Fasilitas Pembinaan dan Bimbingan
Kegiatan yang menyangkut penyediaan sarana pembinaan dan bimbingan narapidana berupa sarana rehabilitasi (blok khusus) dan detoksifikasi, pendidikan, keterampilan dan bina bakat, kerohanian, olah raga dan perpustakaan
Fasilitas Penunjang
Aktifitas yang sifatnya menunjang terselenggaranya kegiatan proses pemasyarakatan misalnya aula atau ruang bersama pos keamanan dan pengawasan, ruang penyimpanan dan kegiatan reparasi.
Fasilitas pelayanan
Fasilitas ini dipergunakan untuk melayani narapidana dalam hal penyediaan makan dan minum, kesehatan dan menerima kunjungan dari keluarga atau orang-orang terdekatnya serta kegiatan pelayanan lainnya.
I1.7. Standarisasi Bangunan Lapas
Pada dasarnya Lapas yang diperuntukan bagi narapidana umum tidak jauh berbeda dengan Lapas yang diperuntukan bagi narapidana kasus narkotika. Dari standarisasi bangunan Lapas yang ada, titik penekanannya adalah pada sistem keamanannya. Namun yang membuatnya berbeda dari Lapas lainnya adalah pada proses pembinaan narapidananya dan ruang-ruang yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan perawatan tertentu bagi narapidana yang bersangkutan.
Untuk itu, bangunan Lapas di Indonesia mempunyai standar bangunan tersendiri, yaitu:
Setiap gedung memerlukan penambahan ruang lain-lain yang besarnya 10% dan ruang sirkulasi yang besarnya 25% dari luasan gedung/ruang tersebut.
(Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemasyarakatan, Bidang Fasilitatif, 2003)
Penyediaan fasilitas atau sarana dan prasarana yang ada di Lapas bertujuan untuk mewadahi semua kegiatan atau aktivitas yang dilakukan, fasilitas tersebut dapat dikelompokan sesuai dengan jenis aktivitas atau dari segi fungsional, antara lain: (Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemasyarakatan, Bidang Fasilitatif, 2003.)
Fasilitas Administrasi
Fasilitas yang berfungsi untuk penyelenggaraan/mengoperasikan semua sistem administrasi pemasyarakatan, yang meliputi kegiatan administrasi, bagian penerimaan dan pelepasan narapidana, sistem pengamanan lembaga dan menjalin hubungan dengan pihak luar serta kegiatan lainnya yang menyangkut kepengelolaan Lapas.
Fasilitas Hunian
Fasilitas yang diperuntukan khusus untuk narapidana/tahanan yang melakukan rutinitas sehari-hari misalnya makan dan minum, tidur atau istirahat, baca tulis dan lain sebagainya yang di dalamnya juga terdapat ruang bersama, ruang interdisipliner dan ruang orientasi narapidana.
Fasilitas Pembinaan dan Bimbingan
Kegiatan yang menyangkut penyediaan sarana pembinaan dan bimbingan narapidana berupa sarana rehabilitasi (blok khusus) dan detoksifikasi, pendidikan, keterampilan dan bina bakat, kerohanian, olah raga dan perpustakaan
Fasilitas Penunjang
Aktifitas yang sifatnya menunjang terselenggaranya kegiatan proses pemasyarakatan misalnya aula atau ruang bersama pos keamanan dan pengawasan, ruang penyimpanan dan kegiatan reparasi.
Fasilitas pelayanan
Fasilitas ini dipergunakan untuk melayani narapidana dalam hal penyediaan makan dan minum, kesehatan dan menerima kunjungan dari keluarga atau orang-orang terdekatnya serta kegiatan pelayanan lainnya.
I1.7. Standarisasi Bangunan Lapas
Pada dasarnya Lapas yang diperuntukan bagi narapidana umum tidak jauh berbeda dengan Lapas yang diperuntukan bagi narapidana kasus narkotika. Dari standarisasi bangunan Lapas yang ada, titik penekanannya adalah pada sistem keamanannya. Namun yang membuatnya berbeda dari Lapas lainnya adalah pada proses pembinaan narapidananya dan ruang-ruang yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan perawatan tertentu bagi narapidana yang bersangkutan.
Untuk itu, bangunan Lapas di Indonesia mempunyai standar bangunan tersendiri, yaitu:
Setiap gedung memerlukan penambahan ruang lain-lain yang besarnya 10% dan ruang sirkulasi yang besarnya 25% dari luasan gedung/ruang tersebut.
(Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemasyarakatan, Bidang Fasilitatif, 2003)
No comments:
Post a Comment