Tuesday, February 13, 2018

Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Balikpapan | BAB II (Lanjutan 3)

II.8. SISTEM HUNIAN
Ada beberapa jenis sistem hunian, yaitu sitem sel, sistem bangsal/blok, sistem klasifikasi dan sitem paviliun.  Adapun sistem-sistem tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

Sistem Sel
Sistem ini mengharuskan narapidana berada di dalam selnya masing-masing baik siang maupun malam hari, dengan tujuan untuk mencegah penularan tindak kejahatan dan pelanggaran tata tertib dalam Lapas atau pemberontakan secara massal.
Sistem Bangsal/Blok
Narapidana tinggal dalam kelompok dengan jumlah kelompok yang besar, sehingga mereka dapat bergaul bebas dengan sesamanya.  Namun kemungkinan terjadinya penularan tindak kejahatan, penindasan sesama narapidana dalam hal ini berlaku hukum rimba, berontakan secara massal serta kurangnya rasa tenang dimana narapidana berusaha untuk merenungi segala apa yang telah dilakukannya menjadi terganggu.
Sistem Klasifikasi
Sistem hunian ini biasanya dengan membagi kelompok narapidana berdasarkan tindak kejahatan, tingkat kejahatan, lamanya masa pidana dan latar belakang dari narapidana tersebut.
Sistem Paviliun
Pada sistem paviliun narapidana biasanya dikelompokan dalam bentuk blok-blok hunian yang terdiri dari 12 s/d 36 narapidana.  Dari blok-blok hunian tersebut dibagi menjadi beberapa kamar dengan kapasitas narapidana 1 orang, 3 orang, 5 orang dan 7 orang.  Pada siang hari/jadwal tertentu dapat bebas keluar untuk berkumpul dan mendapatkan sinar matahari dan kegiatan lainnya sedangkan pada malam hari mereka sudah harus berada di kamar mereka masing-masing lagi.
Bedasarkan Kepmen. Kehakiman dan HAM RI. No:M.01.PL.01.01 Th. 2003, tentang Pola Bangunan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa kapasitas setiap blok maksimum 150 orang/kamar hunian, yang dibangun berdasarkan perbandingan sebagai berikut:


II.9. STANDARISASI KEAMANAN BANGUNAN LAPAS
Keamanan merupakan faktor yang paling esensial dalam melindungi suatu fasilitas atau fungsi tertentu. Tujuan sistem keamanan dan pengawasan dalam lingkungan Lapas adalah untuk menjaga kelangsungan proses pemasyarakatan secara tidak langsung, meliputi:

A. Penjagaan stabilitas keamanan dalam Lapas. Termasuk dalam katagori ini adalah menghindari bentrok antar napi, pelanggaran tata tertib serta antisipasi peredaran narkoba di Lapas.
B. Penjagaan napi dari pihak luar yang mengganggu. Proses pembinaan bisa terganggu apabila ada pihak luar yang menggangu ketentraman di lingkungan Lapas.  Ganguan bisa berwujud ancaman, penyeludupan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam/api maupun usaha membantu narapida melarikan diri.
C. Penjagaan napi agar tidak melarikan diri. Diupayakan agar narapidana yang berusaha untuk melarikan diri dapat dicegah dengan melakukan pengawasan di zona yang dianggap rawan.
(Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemasyarakatan, Bidang Fasilitatif, 2003.)

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melaksanakan sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan Lapas, antara lain:

A. Pengawasan oleh personel keamanan
Sistem pengawasan ini terbagi dalam beberapa jenis bagian, yaitu berupa pos-pos penjagaan mulai dari unit-unit terkecil sampai dengan sifatnya yang menyeluruh, antara lain yaitu:
1. Pos utama
Pos utama ini terletak di steril area di samping Pintu Pagar Keliling Dalam.  Pos ini merupakan tempat kedudukan komandan jaga yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan senjata api dan perlengkapan keamanan lainnya yang siap pakai.
2. Pos pintu (portir)
Merupakan tempat penjagaan pertama yang terletak di pintu gerbang utama yang mempunyai hubungan dengan keadaan di luar lembaga.
3. Pos jaga bawah
Pos jaga bawah adalah pos pengamanan yang terletak di bawah diantara pos atas pada pagar bagian dalam sekeliling Lapas.  Pos ini berfungsi untuk mengawasi aktivitas yang dilakukan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan .
4. Pos blok/hunian
Pos blok/hunian terletak pada masing-masing blok/hunian yang perletakannya disesuaikan dengan besar dan kondisi hunian sehingga memudahkan dalam melakukan pengawasan
5. Pos jaga atas (menara)
Merupakan menara yang terletak di atas tembok keliling atau berada disetiap sudut dinding yang mengelilingi site dengan jarak masing-masing pos atas maksimal 100 meter.

B. Pengamanan Secara Fisik
Pengamanan fisik merupakan salah satu faktor terpenting dalam menjaga keamanan.  Berkaitan dengan hal perencanaan dan perancangan, akan dibahas mengenai Facility Layout dan Physical Barriers, sebagai berikut:

1. Facility Layout
a. Layout Site
Untuk perlindungan keamanan secara efektif, hal-hal yang perlu mendapat perhatian antara lain; perletakan masa dalam site, parkir, pos keamanan dan pengawasan, pencahayaan dan perlindungan terhadap area yang melakukan operasional fungsi yang tertata dengan menggunakan standar bangunan Lapas.
b. Pembatasan Jumlah Entrance
Jumlah entrance yang terbatas ini dimaksudkan untuk mengefektifkan pengamanan, mencegah agar orang tidak keluar masuk sembarangan dan berbagai macam bentuk pengawasan lainya.  Beberapa teknik untuk meminimalisasi jumlah entrance dapat diterapkan melalui pengaturan tata massa dalam site.
c. Keselamatan Terhadap Bahaya Kebakaran
Keselamatan terhadap bahaya kebakaran difungsikan agar dapat mengantisipasi bahaya yang sedang terjadi. Untuk itu diperlukan akses langsung keluar bangunan dalam tempo yang cepat.
d. Perencanaan Organisasional
Analisa penggunaan ruang untuk fungsi tertentu perlu dilakukan sehingga untuk penataan massa bangunan dapat direncanakan seoptimal mungkin sesuai dengan kebutuhannya.

2. Physical Barriers
a. The First Line of Defense
Jenis barrier yang akan digunakan pada lapis pertahanan pertama tergantung pada kondisi lingkungan dan tingkat keamanan yang dibutuhkan. Ada beberapa tipe barrier, misalnya:
Pagar, barrier pagar dianggap cukup efektif karena kemampuannya dalam lapis pertahanan, kemudahan dalam pemasangan dan hemat biaya. Barrier tipe ini biasanya direkomendasikan untuk area yang tidak hanya menuntut faktor keamanan saja, tetapi juga menonjolkan faktor tampilan.
Dinding, dinding pembatas juga cukup efektif untuk difungsikan sebagai lapis pertahanan.  Selain cocok untuk direkomendasikan pada area yang mengabaikan faktor tampilan, dinding ini juga merupakan tipe barrier yang paling sesuai untuk diterapkan sebagai lapis pertahanan pertama pada area yang menuntut keamanan tinggi dan aktivitas di dalamnya menghendaki ketertutupan dengan pihak luar.
Kombinasi Dinding dan Pagar, pada area yang sangat tertutup dengan tuntutan keamanan yang tinggi dan mengabaikan tampilan, kombinasi danding dan pagar biasanya diterapkan dalam bentuk dinding masif yang di atasnya ditambah kawat berduri.  Tambahan kawat berduri ini dapat dipasang dengan kemiringan 45 derajat untuk mempersulit kemungkinan perlintasan.
Pada lapis pertahanan pertama, elemen pengaman selain barrier pembatas biasanya meliputi:
Menara Pengawas, berfungsi sebagai kontrol terhadap lingkup tembok keliling site.  Ketinggian menara pengawas sangat dipengaruhi oleh tinggi barrier lapis pertahanan pertama, tinggi massa bangunan dalam security area dan kebutuhan jarak pandang pengawasan karena semakin tinggi letak menara semakin luas jarak pandang pengawasannya.
Penerangan, sistem penerangan merupakan faktor pengamanan yang mutlak dibutuhkan pada malam hari dan cuaca yang tidak mendukung.  Titik-titik yang rawan sangat strategis untuk perletakan lampu penerangan, sehingga peluang untuk terjadinya pelanggaran dapat antisipasi dan dikontrol.
Alarm, tujuan utama pemasangan alarm adalah untuk mengindikasikan terjadinya bahaya baik dari dalam maupun dari luar, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat ditanggulangi secepat mungkin.

b. The Second Lines of Defense;building exteriors
Lapis pertahanan kedua ditekankan pada ruang luar bangunan.  Jalan masuk yang paling jelas untuk melewati lapis pertahanan ini adalah melalui pintu dan jendela. Untuk itu pengamanan pada pintu dan jendela dilengkapi dengan pemasangan teralis besi dan pemasangan pengaman elektronik berupa alarm.

c. The Third Lines of Defence;interior controls
Pada lapis pertahanan ketiga, pengamanan lebih bersifat mengawasi ruang dalam, terutama untuk ruang yang sensitif tingkat keamanannya. Di samping elemen interior pengontrol kondisi keamanan di dalam, wadah pengaman untuk barang atau informasi berharga, penjagaan oleh resepsionis atau personel keamanan bisa jadi sangat diperlukan apabila yang dijaga adalah manusia.
(Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemasyarakatan, Bidang Fasilitatif, 2003.)

No comments:

Post a Comment