Wednesday, February 7, 2018

Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Balikpapan | BAB II

BAB II
TINJAUAN TEORI

II.1. PENGERTIAN JUDUL

II.1.1. Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan yang berada di bawah dan tanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI (Kep. Men. Kehakiman RI No. M.01-PR.07. 03 Th 1985, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lapas, Bagian pertama, pasal 1 ayat 1).

Berdasarkan ensiklopedi Indonesia, lembaga adalah suatu organisasi atau badan yang melakukan penyelidikan dan memiliki acuan tertentu. Adapun pengertian dari pemasyarakatan menurut beberapa sumber, yaitu:
UU RI 12. Thn 1995, tentang pemasyarakatan, Bab 1 pasal 1 ayat 1, yaitu:
Kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemindaan dalam tata cara peradilan pidana.
SK. Kepala Direktorat Pemasyarakatan No. KP. 10/3/7, 8 Februari 1965, yaitu:
Suatu proses therapeutic dimana si narapidana pada waktu masuk LP berada dalam keadaan tidak harmonis, mempunyai hubungan yang negatif dengan masyarakat sekitarnya, sejauh itu lalu narapidana mengalami pembinaan yang tidak lepas dari unsur-unsur lain dalam masyarakat yang bersangkutan, sehingga pada akhirnya masyarakat dengan narapidana merupakan suatu keutuhan dan keharmonisan hidup dan kehidupan, tersembuhkan dari segi-segi yang merugikan.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Lapas, yaitu tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang berada di bawah tanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI.

II.1.2. Khusus
Kata khusus menurut kamus besar bahasa Indonesia mempunyai arti tidak umum; istimewa; mempunyai kekhasan.

II.1.3. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat jenis yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan saraf sentral (Jeanne Mandagi;3).

II.2. JENIS NARKOTIKA
Menurut UU No. 9 Tahun 1976, zat-zat adiktif yang termasuk dalam jenis narkotika, yaitu:

A. Morphine


Morphine adalah zat utama yang berkhasiat narkotik yang terdapat dalam candu mentah. Daya kerja dari jenis zat ini adalah 5 sampai 10 kali lebih kuat dari opium. Dalam perdagangan gelap, morphine selalu dicampur dengan bahan lain. Efek atau khasiat yang ditimbulkan dari zat ini, yaitu:
Susunan syaraf vital dan otak yang dipaksa untuk bekerja diluar kemampuan.
Pencemaran pada darah akibat zat-zat yang mempunyai efek yang keras, sehingga menimbulkan peredaran darah dan kerja jantung yang merangsang di luar tugasnya dan pernafasan menjadi tidak teratur.
Ketergantungan.
Over dosis (OD) yang dapat berakibat pada kematian.

B. Candu
Candu adalah getah dari tanaman papever somniferum yaitu tumbuhan semak, tinggi 70-110 cm, berbunga merah, putih dan ungu, berdaun lebar dan bertangkai besar yang dapat menghasilkan morphine, heroin, dan codein. Efek dari pemakaian candu ini, yaitu:
Susunan syaraf rusak dan otak tidak bekerja dengan normal
Berprilaku phantologis (
Ketergantungan

C. Heroin

Heroin 4 kali lebih addicting dari pada morphine. Akibat yang ditimbulkan dari pemakaian heroin ini, yaitu:
Toleransi, untuk mendapatkan efek yang sama maka memperbanyak takaran.
Komplikasi berbagai penyakit
Ketagihan dan OD yang berakibat pada kematian.

D. Cocaine

Cocaine merupakan tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang, namun dalam penggunaannya harus diolah terlebih dahulu. Efek yang ditimbulkan oleh zat jenis ini, yaitu:
Tidak bergairah bekerja namun tidak dapat tidur.
Halusinasi sehingga dapat melakukan sesuatu tanpa berpikir terlebih dahulu.
Paranoid (gelisah dan khawatir yang berlebihan).
Tidak nafsu makan dan sangat mudah marah.

E. Ganja

Ganja merupakan salah satu zat adiktif yang dianggap “Tanaman Surga” pada beberapa negara lain merupakan jenis narkotika paling murah dari antara jenis zat-zat adiktif yang lain. Ganja dapat mengakibatkan efek yang tidak baik bagi tubuh, sama seperti zat-zat lainnya, namun hal khusus yang diakibatkan oleh ganja adalah temperatur badan menjadi turun dan menambah nafsu makan.

F. Narkotika sintesis dan semi sintesis

Narkotika sintesis dan semi sintesis merupakan hasil proses pengolahan atau produksi yang bahan-bahannya dari modifikasi zat kimia yang terdapat dalam opium.

Lanjut ke BAB II Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Balikpapan

1 comment:

  1. Ngeri banget tugas akhir lu, bro... Boleh liat hasil rancangannya versi AutoCAD? :)

    ReplyDelete